TAHAPAN PELAKSANAAN PENGISIAN PERANGKAT DESA

DESA GAMBIRAN KECAMATAN PAGERWOJO KABUPATEN TULUNGAGUNG

 

NO KEGIATAN WAKTU KETERANGAN
1 Rekomendasi camat untuk melaksanakan tahapan pengisian Perangkat Desa 16 Februari 2019 Surat rekomendasi Camat Kepada kades untuk melaksanakan tahapan pengisian perangkat Desa
2 Pembentukan Panitia Pengisian Perangkat Desa 18 Februari, s/d 22 Februari 2019 Bertempat di balai Desa, dan mendapat SK Kepala Desa
3 Pendaftaran Calon Perangkat Desa Tahap Pertama 24 Februari,  08.00 WIB s/d 9 Maret 2019 ,15.00 WIB       (14 hari) Jam Kerja Jika Tahap Pertama hanya ada 1 calon yang mendaftar maka akan diteruskan Pendaftaran Tahap 2
4 Pendaftaran Calon Perangkat Desa Tahap Kedua 10 Maret ,08.00 WIB s/d 16 Maret 2019, 15.00 WIB         (7 Hari) Jam Kerja Jika Tahap Pertama telah terpenuhi (minimal 2 calon) maka Tahap ke 2 ditiadakan
5 Penyaringan administrasi Bakal calon Maksimal /paling lambat 4 hari Penelitian administrasi persyaratan bakal calon
6 Pengumuman Hasil penyaringan administrasi Bakal Calon Maksimal /paling lambat 3 hari Panitia mengumumkan bakal calon yang lolos penyaringan administrasi
7 Ujian Penyaringan Bakal Calon Maksimal 1 hari Dilaksanakan di balai Desa Gambiran,
8 Pengumuman Hasil Ujian Penyaringan Maksimal /paling lambat 5 hari Pengumuman akan dilaksanalkan di Balai Desa Oleh Panitia Pengisian
9 Laporan hasil penjaringan oleh Panitia Penjaringan kepada kades Kades Menerima hasil penyaringan berupa penyaringan administrasi dan nilai tertinggi
10 Konsultasi dengan camat tentang hasil penyaringan Maksimal /paling lambat 5 hari Kades berkonsultasi dengan Camat tentang hasil laporan penyaringan
11 Rekomendasi Camat kepada kades Maksimal /paling lambat 5 hari Rekomendasi Tertulis Dari Camat Kepada Kades untuk menerbitkan Surat Keputusan
12 Penerbitan Surat Keputusan Kades tentang pengangkatan calon menjadi Perangkat Desa Maksimal /paling lambat 15 hari Penerbitan Surat keputusan Kepala Desa
13 Pelantikan Perangkat Desa Maksimal /paling lambat 30 hari Pelantikan dilaksanakan di Balai Desa Gambiran

 Waktu dan tanggal tahapan yang belum tercantum akan kita sesuaikan mengikut hasil konsultasi dan rekomendasi.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?